Analisis Hukum Islam terhadap Peran Istri sebagai Pencari Nafkah dalam Keluarga (Studi Kasus di Desa Kaju Baitussalam Aceh Besar)
Keywords:
Istri Pencari Nafkah, Hukum Islam, Relasi Keluarga, Peran Gender, Maqasid SyariahAbstract
Fenomena meningkatnya keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi keluarga menjadi realitas sosial yang tidak dapat dihindari, khususnya di wilayah pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong istri menjadi pencari nafkah, mengkaji pandangan hukum Islam terhadap peran tersebut, serta memahami dampaknya terhadap hubungan keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, ketidakstabilan penghasilan suami, kebutuhan pendidikan anak, serta dorongan kemandirian menjadi alasan utama istri bekerja. Dalam perspektif hukum Islam, peran istri sebagai pencari nafkah diperbolehkan selama tidak melanggar syariat dan tetap menjaga kewajiban utama dalam keluarga. Dampak yang ditimbulkan meliputi peningkatan ekonomi keluarga, perubahan pola relasi suami istri menjadi lebih kooperatif, serta potensi konflik yang dapat diminimalisir melalui komunikasi yang baik.


