Implikasi Perjodohan terhadap Keharmonisan Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam di Gampong Lueng Ie Krueng Barona Jaya Aceh Besar
Keywords:
Perjodohan, Hukum Islam, Keharmonisan Keluarga.Abstract
Perjodohan merupakan praktik yang masih berlangsung dalam masyarakat Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai adat dan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perjodohan dalam masyarakat, menganalisis dampaknya terhadap keharmonisan keluarga, serta mengkaji pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pasangan yang dijodohkan. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjodohan masih berlangsung secara aktif dengan melibatkan peran dominan keluarga dalam menentukan pasangan hidup, dengan mempertimbangkan aspek agama, latar belakang keluarga, dan kesesuaian sosial. Dampak perjodohan bersifat dualistik, yaitu dapat memperkuat hubungan kekerabatan dan stabilitas keluarga, namun juga berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak disertai kesiapan psikologis, komunikasi yang baik, serta persetujuan kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum Islam, perjodohan diperbolehkan selama memenuhi prinsip kerelaan (al-ridha), kesetaraan (kafa’ah), keadilan (‘adl), musyawarah (syura), dan kemaslahatan (maslahah).


