Kantor Urusan Agama sebagai Penegak Hukum Islam: Studi Kasus Praktik Illegal Wedding di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar
Keywords:
KUA,Nikah Siri, Hukum Keluarga Islam, Pencatatan Pernikahan, Aceh.Abstract
Pernikahan merupakan institusi penting dalam Islam yang memiliki dimensi religius, sosial, dan hukum. Dalam konteks hukum nasional di Indonesia, setiap perkawinan wajib dicatatkan secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam. Pencatatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi atau yang dikenal dengan istilah nikah siri.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah siri serta mengkaji peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, dalam menanggulangi fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik nikah siri dalam konteks sosial masyarakat setempat. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta studi dokumentasi terhadap berbagai sumber yang relevan dengan topik penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah siri di Kecamatan Peukan Bada dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain persepsi ekonomi yang menganggap pencatatan pernikahan memerlukan biaya yang tinggi, rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat, pengaruh nilai-nilai sosial budaya yang lebih mengutamakan keabsahan agama dibandingkan legalitas negara, serta adanya praktik poligami tanpa izin. Selain itu, keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai fungsi pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum juga turut memengaruhi terjadinya praktik tersebut. Dalam menghadapi fenomena ini, Kantor Urusan Agama Kecamatan Peukan Bada menjalankan peran strategis melalui berbagai upaya, seperti penyuluhan hukum kepada masyarakat, pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, serta kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.


