Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Verbal (Catcalling) Dalam Pandangan Mazhab Syafi'i Dan Hukum Positif Di Indonesia
Keywords:
Penetapan, Catcalling, Mazhab Syafi’i, Hukum PositifAbstract
Pelecehan seksual bukanlah hal yang baru terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Tindakan ini merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Tindakan ini sangat mengganggu rasa keamanan dan ketentraman sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perbuatan pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat merupakan pelecehan seksual verbal (catcalling) yang biasanya pelaku hanya melontarkan komentar seperti rayuan bahkan perkataan tidak senonoh yang tidak bisa dikatakan sebagai candaan karena mencakup harga diri si korban. Tindakan ini bukanlah suatu hal yang wajar, namun merupakan suatu permasalahan global yang merugikan orang lain yang dapat menimbulkan gangguan psikologi dan masalah mental lainya. Catcalling merupakan suatu tindak pidana yang terjadi di ruang publik, seperti di jalan, pasar, angkutan umum, dan lain-lain. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana catcalling harus dilaksanakan secara tegas berdasarkan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam sosial masyarakat. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual verbal ini diberlakukan hukuman ta’zir, merupakan jarimah yang ditentukan oleh penguasa, baik bentuk, macam, ataupun sanksinya. Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, catcalling dapat dikenakan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, undang-undang tentang pornografi dan undang-undang tentang tindak pidana pelecehan seksual


